Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Januari 2021 | 15:04 WIB
MS (38) warga Kota Pekanbaru ditangkap di Kecamatan Tualang Siak lengkap dengan 47 paket sabu seberat 10,70 gram pada Jumat (15/1/2021) malam. [Istimewa]

"Kami interogasi dan dia mengaku barang itu miliknya yang didapatkan dari AY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Jailani.

Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan, 1 unit handphone android warna emas, 1 unit handphone warna hitam, 1 buah toples, 1 set alat hisap sabu alias bong.

"Saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More