SuaraRiau.id - Aksi kejar-kejaran speed boat antara petugas Bea Cukai dengan kelompok penyelundup rokok ilegal terjadi di Perairan Sungai Bela, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (15/1/2021).
Dalam aksi penangkapan itu petugas menyita 7,2 juta barang rokok, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,6 miliar. Selain itu, petugas Satgas Patroli Laut menembak yang diduga pelaku hingga tewas.
Diungkapkan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat bahwa sekelompok mafia penyelundupan barang ilegal (rokok dan miras) juga pernah menyerang Kantor Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2014 lalu.
"Tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya (rokok/miras) ditangkap oleh petugas," ucap Syarif mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut catatan bea cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok mafia tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," tegas Syarif.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI/Polri, dan penegak hukum lain dalam memberantas barang.
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen