SuaraRiau.id - Aksi kejar-kejaran speed boat antara petugas Bea Cukai dengan kelompok penyelundup rokok ilegal terjadi di Perairan Sungai Bela, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (15/1/2021).
Dalam aksi penangkapan itu petugas menyita 7,2 juta barang rokok, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,6 miliar. Selain itu, petugas Satgas Patroli Laut menembak yang diduga pelaku hingga tewas.
Diungkapkan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat bahwa sekelompok mafia penyelundupan barang ilegal (rokok dan miras) juga pernah menyerang Kantor Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2014 lalu.
"Tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya (rokok/miras) ditangkap oleh petugas," ucap Syarif mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut catatan bea cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok mafia tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," tegas Syarif.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI/Polri, dan penegak hukum lain dalam memberantas barang.
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang