SuaraRiau.id - Aksi kejar-kejaran speed boat antara petugas Bea Cukai dengan kelompok penyelundup rokok ilegal terjadi di Perairan Sungai Bela, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (15/1/2021).
Dalam aksi penangkapan itu petugas menyita 7,2 juta barang rokok, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,6 miliar. Selain itu, petugas Satgas Patroli Laut menembak yang diduga pelaku hingga tewas.
Diungkapkan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat bahwa sekelompok mafia penyelundupan barang ilegal (rokok dan miras) juga pernah menyerang Kantor Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2014 lalu.
"Tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya (rokok/miras) ditangkap oleh petugas," ucap Syarif mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut catatan bea cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok mafia tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," tegas Syarif.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI/Polri, dan penegak hukum lain dalam memberantas barang.
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg