SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) diperpanjang masa tahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulkifli AS merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tersangka Zulkifli AS diperpanjang penahanannya 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (15/1/2021).
Ali Fikri menambahkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zulkifli AS.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Zulkifli AS, KPK pada Jumat ini memanggil dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Rudi Anthonie Delaval dan Putut Jantoko.
Sebelumnya, Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban
-
Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal
-
Bendahara PAN Pelalawan Jadi Pemasok Etomidate di Pesta Narkoba Anak Bupati
-
Siswa SMK di Pekanbaru Ngaku Dikeroyok Senior, Kena Bully hingga Pemalakan