SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) diperpanjang masa tahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulkifli AS merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tersangka Zulkifli AS diperpanjang penahanannya 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (15/1/2021).
Ali Fikri menambahkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zulkifli AS.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Zulkifli AS, KPK pada Jumat ini memanggil dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Rudi Anthonie Delaval dan Putut Jantoko.
Sebelumnya, Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Sujarwo Dukung Calon Direktur KITB, Golkar Siak: Bukan Sikap Partai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026
-
Mudik Gratis Kemenhub 2026: Pendaftaran Dibuka 1 Maret, Simak Tujuannya
-
Lebih dari Sekadar Angpao, Ini Pengalaman Eksklusif Nasabah BRI di Foyer 'Taste of Peranakan'