SuaraRiau.id - Hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan, demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kelompok sipil sesuai undang-undang dilarang membawa senjata baik senjata api maupun tajam.
"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (14/1/2021).
Isi laporan Komnas HAM, kata dia, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.
"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," terangnya.
Menkopolhukam juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.
"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.
Namun, kata dia, peristiwa tewasnya 6 laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.
"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya 6 laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.
"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," terang Taufan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Kasus HAM Berat, Tapi Komnas HAM Dorong Tragedi Laskar FPI ke Sidang
-
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Kematian Laskar FPI Dikawal
-
Temui Jokowi, Komnas HAM Serahkan Laporan Investigasi Tewasnya Laskar FPI
-
Mengenang Syekh Ali Jaber, Mahfud Dipanggil Guru dan Ayah
-
Bersahabat Baik, Mahfud MD Biasa Dipanggil Syekh Ali Jaber "Guru"
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Bekas 100 Jutaan: Kabin Luas, Fitur Keren untuk Keluarga
-
FLOII Expo 2025 Sukses Digelar: BRI Jadi Mitra Kunci Pengembangan Holtikultura di Indonesia
-
4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
-
9 Mobil Kecil Bekas Muat 5-7 Penumpang, Irit dan Hemat Perawatan
-
3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Rebut Saldo Senilai Rp205 Ribu