SuaraRiau.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas dan lima orang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jadi tersangka.
Mereka diduga terlibat politik praktis atau tidak menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2020 kemarin.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, Polres Indragiri Hulu, menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada.
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humas, Aipda Misran kepada SuaraRiau.id, Rabu (13/1/2021).
Jumlah itu tentunya menambah daftar kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Adapun para tersangka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.
Terhadap para tersangka itu, berkas perkara terhadap masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun.
"Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," jelasnya.
Sebelum 1 kepala dinas dan 5 kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu. Pada 30 November 2020 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat juga telah menjatuhkan vonis terhadap 1 orang terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada di Inhu.
Terdakwa divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, atas putusan PN Rengat Nomor: 380/Pid.Sus/2020/PN RGT tertanggal 30 November 2020.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat tersebut upaya hukum banding.
Namun, upaya hukum yang diajukan terdakwa Edi Priyanto tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusannya No: 607/Pid.Sus/2020/PT. PBR Tertanggal 10 Desember 2020, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Rengat, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diterpa Isu Mutasi hingga Nepotisme, Menteri PU Dinilai Mencoreng Kabinet Prabowo
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan