SuaraRiau.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas dan lima orang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jadi tersangka.
Mereka diduga terlibat politik praktis atau tidak menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2020 kemarin.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, Polres Indragiri Hulu, menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada.
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humas, Aipda Misran kepada SuaraRiau.id, Rabu (13/1/2021).
Jumlah itu tentunya menambah daftar kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Adapun para tersangka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.
Terhadap para tersangka itu, berkas perkara terhadap masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun.
"Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," jelasnya.
Sebelum 1 kepala dinas dan 5 kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu. Pada 30 November 2020 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat juga telah menjatuhkan vonis terhadap 1 orang terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada di Inhu.
Terdakwa divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, atas putusan PN Rengat Nomor: 380/Pid.Sus/2020/PN RGT tertanggal 30 November 2020.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat tersebut upaya hukum banding.
Namun, upaya hukum yang diajukan terdakwa Edi Priyanto tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusannya No: 607/Pid.Sus/2020/PT. PBR Tertanggal 10 Desember 2020, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Rengat, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Momen Bupati Afni vs Tere Liye Debat Panas soal Kasus OTT Gubernur Riau
-
SF Hariyanto Bantah Jadi Saksi Pelapor Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid
-
'Jatah Preman' ala Abdul Wahid, Perpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau
-
5 Mobil Bekas Mudah Dikendalikan: Terbaik untuk Pemula, Irit dan Nyaman
-
4 Daftar Mobil Matic Bekas Merek Toyota Paling Cocok buat Harian Keluarga