SuaraRiau.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas dan lima orang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jadi tersangka.
Mereka diduga terlibat politik praktis atau tidak menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2020 kemarin.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, Polres Indragiri Hulu, menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada.
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humas, Aipda Misran kepada SuaraRiau.id, Rabu (13/1/2021).
Jumlah itu tentunya menambah daftar kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Adapun para tersangka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.
Terhadap para tersangka itu, berkas perkara terhadap masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun.
"Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," jelasnya.
Sebelum 1 kepala dinas dan 5 kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu. Pada 30 November 2020 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat juga telah menjatuhkan vonis terhadap 1 orang terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada di Inhu.
Terdakwa divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, atas putusan PN Rengat Nomor: 380/Pid.Sus/2020/PN RGT tertanggal 30 November 2020.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat tersebut upaya hukum banding.
Namun, upaya hukum yang diajukan terdakwa Edi Priyanto tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusannya No: 607/Pid.Sus/2020/PT. PBR Tertanggal 10 Desember 2020, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Rengat, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Gratis! Riau Kelana United Gelar Seleksi Terbuka Piala Soeratin Usia 13
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla