SuaraRiau.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas dan lima orang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jadi tersangka.
Mereka diduga terlibat politik praktis atau tidak menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2020 kemarin.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, Polres Indragiri Hulu, menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada.
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humas, Aipda Misran kepada SuaraRiau.id, Rabu (13/1/2021).
Jumlah itu tentunya menambah daftar kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Adapun para tersangka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.
Terhadap para tersangka itu, berkas perkara terhadap masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun.
"Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," jelasnya.
Sebelum 1 kepala dinas dan 5 kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu. Pada 30 November 2020 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat juga telah menjatuhkan vonis terhadap 1 orang terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada di Inhu.
Terdakwa divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, atas putusan PN Rengat Nomor: 380/Pid.Sus/2020/PN RGT tertanggal 30 November 2020.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat tersebut upaya hukum banding.
Namun, upaya hukum yang diajukan terdakwa Edi Priyanto tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusannya No: 607/Pid.Sus/2020/PT. PBR Tertanggal 10 Desember 2020, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Rengat, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Nasib IKN di Ujung Tanduk? Kehadiran Gibran dan ASN Jadi Kunci Pembuktian
-
Pramono Ancam ASN jika Tak Taubat dari 'Setan' Judol: Seumur Hidup Tak Diberi Promosi Jabatan!
-
Terkuak! 5 Bom Waktu di Balik Gugatan Cerai Guru PPPK yang Menggemparkan
-
Ketika SK PPPK Jadi Tiket Cerai, Puluhan ASN Ramai-ramai Gugat Cerai Suami
-
62 Persen ASN DKI Alami Obesitas, Pramono: Ikuti Gubernurnya Hidup Sehat, Walau Beban Banyak
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional