SuaraRiau.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas dan lima orang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jadi tersangka.
Mereka diduga terlibat politik praktis atau tidak menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2020 kemarin.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, Polres Indragiri Hulu, menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada.
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 terhadap 1 Kadis dan 5 Kades di Inhu. Mereka juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Humas, Aipda Misran kepada SuaraRiau.id, Rabu (13/1/2021).
Jumlah itu tentunya menambah daftar kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Adapun para tersangka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.
Terhadap para tersangka itu, berkas perkara terhadap masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik meyakini mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun.
"Terhadap 6 orang itu, disangkakan dengan pasal 188 UU nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) UU nmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang," jelasnya.
Sebelum 1 kepala dinas dan 5 kepala desa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu. Pada 30 November 2020 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat juga telah menjatuhkan vonis terhadap 1 orang terdakwa tindak pidana pelanggaran Pilkada di Inhu.
Terdakwa divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp 6 juta subsider 3 bulan, atas putusan PN Rengat Nomor: 380/Pid.Sus/2020/PN RGT tertanggal 30 November 2020.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui bernama Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat tersebut upaya hukum banding.
Namun, upaya hukum yang diajukan terdakwa Edi Priyanto tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusannya No: 607/Pid.Sus/2020/PT. PBR Tertanggal 10 Desember 2020, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Rengat, dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
-
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban