Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:12 WIB
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Load More