Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh ditangkap polisi karena diduga menyebarkan hoaks terkait vaksin Covid-19 Sinovac.

Kapolres Simeulu Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan pemuda berinisial ES (33) tersebut menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya.

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Muhammad Rizal dikutip dari Antara, Selasa (12/1/2021).

Pelaku saat ini sudah ditahan. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu smartphone yang diduga digunakan tersangka ES untuk memposting materi SARA dan ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac dan diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.

Bahkan, kata Rizal, di dalam postingan di akun media sosial, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat untuk menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), demikian Iptu Muhammad Rizal. (Antara)

Load More