SuaraRiau.id - Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta–Pontianak (PNK) ditemukan jatuh pada 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak. Pesawat tersebut diawaki oleh 6 kru aktif, 6 kru tambahan, serta mengangkut 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.
Peristiwa ini mendapat liputan luas media massa. Media menugaskan jurnalisnya meliput ke lokasi dugaan jatuhnya pesawat, mewawancarai banyak nara sumber, termasuk otoritas penerbangan dan keluarga korban.
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau jurnalis dan media memperhatikan aspek etik dalam liputan dan pemberitaan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.
"Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Manan dalam rilisnya, Senin 11 Januari 2021.
Ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan "bagaimana perasaan Anda”, “Apa Anda punya firasat sebelumnya" dan lain-lain. Kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.
Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu. Contoh tersebut mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik.
"Ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal," ungkap Manan.
Beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Srwijaya Air ini.
Baca Juga: Puing Pesawat Jadi Kendala Penemuan Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya.
Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”
Menghormati pengalaman traumatis narasumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik.
Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ.
Beberapa prinsip penting lain dalam KEJ adalah: fungsi jurnalisme “mencari kebenaran”, “bekerja untuk kepentingan publik”, “berusaha menjaga independensi”.
4 Seruan AJI untuk Jurnalis Peliput Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg