Melihat bagaimana jurnalis dan media meliput dan mempublikasikan berita soal peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air tersebut, AJI Indonesia menyerukan:
1.Jurnalis dan media harus menghormati pengalaman traumatik keluarga korban Sriwijaya Air dengan tidak mengajukan pertanyaan yang bisa membuatnya lebih trauma, termasuk dengan pertanyaan “Bagaimana perasaan Anda” dan semacamnya.
Jurnalis juga harus mengormati sikap keluarga korban jika tidak bersedia diwawancara atau menunjukkan sikap enggan digali informasinya.
Tugas jurnalis memang mencari informasi, namun hendaknya juga memperhatikan hak narasumber untuk dihormati perasaan traumatik atau sikap enggannya.
Sebagai bagian dari sikap penghormatan ini, media juga hendaknya tidak mengeskploitasi informasi, foto, atau video yang bisa menimbulkan trauma lebih lanjut bagi keluarga dan publik.
2.Jurnalis dan media hendaknya tetap memegang prinsip profesionalisme seperti diatur dalam pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu prinsip bekerja secara profesional adalah dengan menggunakan sumber informasi yang kredibel dan kompeten.
Semangat untuk menggali informasi dari banyak sumber adalah hal yang baik untuk mencari kebenaran, namun pemilihan sumber tetap harus mempertimbangkan kredibilitas dan kompetensinya.
Menggunakan sumber dari seorang “peramal” sebagai bahan berita kecelakaan seperti ini adalah tindakan yang kurang patut.
Baca Juga: Puing Pesawat Jadi Kendala Penemuan Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
3.Media sebaiknya lebih fokus menjalankan fungsi “informatif” dan “kontrol sosial” dan menghindari sisi yang relevansinya jauh dari peristiwa, apalagi kalau sampai mengesankan tidak menghormati pengalaman traumatik keluarga korban.
Mengangkat soal gaji pilot atau awak penerbangan dan semacamnya mungkin bersifat informatif, tapi kurang tepat pada saat sekarang ini.
Kecuali ada indikasi kuat dalam proses penyelidikan bahwa itu menjadi faktor signifikan dalam kecelakaan. Akan lebih bermanfaat jika jurnalis dan media fokus pada memberi update terbaru tentang peristiwa sehingga bisa membantu publik, termasuk keluarga, dalam bertindak.
Jurnalis dan media juga perlu lebih mengungkap soal aspek tanggungjawab dari perusahaan dan otoritas penerbangan soal keamanan dan kelaikan pesawat, agar bencana serupa tak terulang di masa mendatang.
4.Jurnalis juga perlu tetap mengikuti protokol kesehatan dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air ini, dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak fisik yang aman untuk menghindari penularan Covid-19.
Selain soal kesehatan, yang juga tetap harus diperhatikan adalah aspek keselamatan dalam liputan. Jurnalis yang bertugas dalam liputan pencarian korban dan puing pesawat di Kepulauan Seribu, hendaknya menggunakan alat keselamatan seperti baju pelampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru
-
PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan