SuaraRiau.id - Perasaan berkecamuk menghampiri hati Paulus Yulius Kollo dan Indra Wibowo. Nama mereka terdaftar dalam manifest penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021).
Namun, mereka berhasil selamat dari tragedi tersebut karena tak melampirkan surat tes Covid-19 sesuai standar penumpang pesawat. Alhasil, mereka pun batal terbang menggunakan pesawat yang sejatinya akan mengantar mereka ke Pontianak tersebut.
Selain Paulus dan Indra, tiga penumpang lain yang diberi tanda blok kuning dalam manifest adalah Aisah Dewi Handayani, Rifqi Maulana, serta Yulianto.
Paulus menceritakan, awalnya dia hendak berangkat dari Makassar menuju Pontianak. Lantaran tidak ada penerbangan langsung, mereka transit di Jakarta.
Karena hanya menggunakan hasil rapid test biasa, mereka tidak diperkenankan melanjutkan penerbangan ke Pontianak. Dirinya sempat protes ke maskapai karena pembatalan keberangkatan itu tidak dilakukan langsung di Makassar.
Setelah berdikusi dengan petugas Sriwijaya Air di Bandara Soekarno- Hatta, keduanya diminta untuk penjadwalan ulang (Reschedule) keberangkatan pada Sabtu (9/1/2021).
"Teman saya empat orang itu berangkat tanggal 5 Januari karena punya hasil swab, dan kami dijadwalkan ulang tanggal 9 kemarin," kata Paulus, Minggu (10/1/2021).
Karena harga swab mahal, akhirnya Paulus dan temannya memutuskan untuk berangkat ke Pontianak menggunakan kapal laut. Ia baru mengetahui insiden kecelakaan tersebut saat ponselnya mendapat sinyal.
"Kapal sudah mau sandar di pelabuhan baru ada sinyal. Saya liat banyak informasi pesawat Sriwijaya Air yang saya batal naik jatuh. Keluarga dan teman-teman telepon tanya kabar, saya jelaskan batal terbang dan pakai kapal laut ke Pontianak," jelasnya.
Baca Juga: Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta
Paulus mengatakan, namanya masih tertera dalam manifes pesawat. Pasalnya, saat batal berangkat mereka tidak menginformasikan kepada pihak Sriwijaya Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap