Eko Faizin
Sabtu, 09 Januari 2021 | 16:44 WIB
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

"Setelah diinterogasi, tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali, dengan cara masuk merusak jendela kamar korbannya. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Load More