Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:47 WIB
Ilustrasi api/kebakaran. (Shutterstock)

Sementara pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati," terangnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More