SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dimulai pada 11-25 Januari 2021. Terkait itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat mengkonfirmasi soal hal tersebut menyatakan bahwa surat bersifat perintah.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ujar Agus Andrianto dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).
Surat telegram tersebut berisi perintah kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong kepala daerah untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
Kemudian meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
Selanjutnya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi serta mengawal, mengawasi serta mendorong pihak Pemda untuk mempercepat pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders atau pemangku kepantingan lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri. (Antara)
Berita Terkait
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang