SuaraRiau.id - Seorang penumpang ojek online belakangan membuat warganet naik pitam lantaran dianggap memperlakukan sopir ojek online alias ojol dengan semena-mena.
Betapa tidak, ia melontarkan kalimat body shaming ke pengemudi ojol sekaligus memberi penilaian bintang satu.
Tak diketahui identitas pastinya, penumpang iru tampak kesal. Ia sampai menjelek-jelekan penampilan sopir ojol tanpa diketahui penyebabnya.
Hal itu terlihat dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (6/1/2020).
Baca Juga: Boston Celtics Kalahkan Miami Heat, Berikut Hasil Pertandingan NBA
Dalam unggahan itu, terlihat bidikan layar kolom penilaian pelanggan untuk sopir ojol. Biasanya penilaian itu dituliskan selepas pelanggan memanfaatkan jasa sopir ojol.
Dituliskan bila pelanggan menggunakan jasa ojol pada 27 Desember 2020 lalu. Dia lantas memberikan penilaian buruk kepada sopir ojol dengan bintang 1.
Tanpa menceritakan penyebabnya, pelanggan tersebut kemudian mengungkap kekeselan. Namun malah berbau penghinaan kepada sopir ojol.
Dia menyinggung soal penampilan fisik sopir ojol yang mengantarnya.
"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (1/7/2020).
Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas, Pedagang Seblak Menjerit
Kontan saja, ulah pelanggan tersebut menyulut amarah warganet yang melihat unggahan @dramaojol.id. Tak sedikit yang kemudian memberikan serangan balik ke pelanggan, untuk membela sopir ojol.
Pembelaan warganet dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.
"Gue kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gitu gue kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.
"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.
"Gapapa, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.
Body Shaming di Internet
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.
Berita Terkait
-
Merasa Yassierli Hingga Prabowo Dibohongi, Wamenaker Ngamuk Bakal Panggil dan Audit Aplikator Ojol
-
Wamenaker Murka! Aplikator Ojol 'Rakus' Kasih Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
Ikut Lesehan di Istana Tunggu Open House Prabowo, Ojol: Jaket Nggak Dilepas, Beda Kaya di Mall
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa