Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:33 WIB
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

Load More