Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.
Berita Terkait
-
Rahasia Dapur Ojol: 5 Motor Paling 'Badak' Anti Rewel, Bikin Cuan Ngalir Tanpa Jajan Bengkel
-
Viral Driver Ojol Dibentak Petugas Keamanan di Konser Reuni F4 di Senayan, Banjir Simpati
-
5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal
-
Karhutla di Kandis dan Sokoi Membaik, Kondisi Rantau Bais Cukup Berat
-
Kabar SF Hariyanto Hadiri Sidang Abdul Wahid, Keamanan Diperketat
-
Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal, Eks Finalis Puteri Indonesia Segera Disidang
-
Pemkot Pekanbaru Gelar Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!