SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (6/1/2021) kembali memeriksa seorang model majalah dewasa dalam kasus prostitusi yang sempat menyeret seorang artis berinisial TA.
Kasubdit V Siber Ditreskimsus Polda Jawa Barat Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, model majalah dewasa itu akan diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, saksi ini merupakan rekan selebgram Sassha Carissa, saksi yang telah diperiksa pada Selasa (5/1/2021) petang kemarin. Mereka sama-sama model di sebuah majalah dewasa.
"Ada, besok (hari ini) kita lihat, rencananya besok datang," ujar Reonald kemarin petang.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus prostitusi online dengan tersangka tiga orang mucikari artis TA. Polisi sendiri memiliki tujuh orang saksi dalam kasus ini, yakni SAS, kemudian SC, DL, MC, A, V dan C. Mereka berprofesi berbeda, ada yang menjadi selebgram, artis, model, pramugari hingga dengan pegawai bank.
Dari ketujuh saksi tersebut, tiga di antaranya telah memberikan keterangan pada polisi. Ketiganya yakni Perempuan berinisial C yang berprofesi sebagai pramugari.
Kemudian ada A yang berprofesi sebagai pegawai bank dan Sassha Carissa.
Mereka diperiksa karena diduga masuk terhadap jaringan prostitusi dari tiga mucikari yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap, berawal dari diamankannya artis berinisial TA, yang juga selebgram, sat tengah ngamat bersama seorang pria di salah hotel di kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkap tarif artis TA, angkanya cukup fantastis yaitu Rp 75 juta untuk sekali kencan.
"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020) lalu.
Menurut polisi, selain sebagai artis dan selebgram, TA juga berprofesi sebagai model. Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.
Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
Sedangkan TA kini berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
-
Nestapa Bayi-Bayi Korban Perdagangan: Menteri PPPA Pastikan Pendampingan dan Perlindungan Hukum
-
Tak Kapok! Napi Residivis Kendalikan Bisnis 'Open BO Pelajar' dari Sel Lapas Cipinang
-
Polisi Olah TKP Lokasi Pesta Rakyat di Garut, Kapolda: Secepatnya Kita Kumpulkan Informasi
-
Fakta Ngeri Kasus Jual Bayi ke Singapura, Sudah Dipesan Sejak Dalam Kandungan
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan