Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:04 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (12/1) [Antara/Idhad Zakaria].

SuaraRiau.id - Abu Bakar Baasyir bebas pekan ini. Bebasnya narapidana terorisme tersebut mendapat perhatian dari pemerintah Australia.

Bahkan Australia tersebut tampak cemas dengan mengeluarkan pernyataan kepada pemerintah Indonesia.

Sikap itu diungkapkan langsung Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dikutip dari Reuters, yang mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar pembebasan Abu Bakar Baasyir tak menjadi ancaman.

“Kami sudah menjelaskan atas sikap dan perhatian melalui Kedutaan kami di Jakarta, agar individu (Abu Bakar Baasyir) seperti itu harus dicegah untuk menghasut orang lain melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” katanya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Perhatian pemerintah Australia terhadap Abu Bakar Baasyir tak lepas dari peristiwa bom Bali yang menewaskan sekira 200 orang dan cukup banyak dari warga Australia yang tengah berlibur di pulau Dewata.

Aksi pemboman di Bali diduga dilakukan oleh kelompok Jamaah Islamiyah yang diduga dipimpin oleh Jamaah Islamiyah yang dipimpin Abu Bakar Baasyir.

Kelompok tersebut turut diduga memiliki afiliasi dengan jaringan Al Qaeda. Bebasnya Abu Bakar Baasyir menurut pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati NH, dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.

Jika dilihat dari umur Abu Bakar Baasyir yang telah menginjak usia 81 tahun menjadi pertimbangan atas pembebasan terpidana kasus teroris.

“Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir dilakukan pemerintah berdasarkan kemanusiaan. Abu Bakar Baasyir sudah sepuh,” kata Nuning saat dihubungi Hops.id, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut Nuning menegaskan, jika pemerintah telah baik melakukan pembebasan atas dasar kemanusiaan, penting bagi Abu Bakar Baasyir untuk tetap mengingat kesalahannya hingga divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu.

Putra ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim menyambut baik keputusan pemerintah yang membebaskan ayahnya dari tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Namun, di balik semua itu, ada satu kisah yang sulit dia lupakan. Yakni, ‘hadangan tangan’ Wiranto yang membuat Baasyir batal bebas lebih awal.

Dua tahun lalu, atau tepatnya menjelang Pilpres 2019, Presiden Jokowi pernah membuka peluang untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir secara bersyarat. Faktor usia dan kesehatan diyakini menjadi pertimbangan utamanya. Namun, kala itu, Wiranto mematahkan rencana tersebut.

Load More