Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Januari 2021 | 18:10 WIB
PARA pengunjung tempat hiburan malam Sky Club Pub dan KTV Star City Square Pekanbaru antre untuk jalani tes urine, Minggu dinihari, 6 Desember 2020. [Foto: Istimewa]

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan pemilik sekaligus manager tempat hiburan malam Sky Club dan KTV berinisial M serta manager operasional F sebagai tersangka.

Hal ini tak lepas dari pelarangan aktivitas yang dilakukan tempat hiburan malam itu, serta ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwinugroho, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Jumat (1/1/2021).

"Iya, pemilik Sky Club dan KTV serta manager operasional ditetapkan tersangka. Kita sudah memeriksa 20 orang saksi," katanya.

Ia mengaku, dugaan pidana lainnya menyelenggarakan dan menyediakan tempat tanpa rekomendasi gugus tugas Covid-19 Pekanbaru, dan serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.

Polisi menyita barang bukti tiga unit CCTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian ditempat hiburan malam itu.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Diketahui, Polda Riau menggerebek Sky (S) Club dan KTV di Star City Square, Jalan Sudirman, Minggu 6 Desember 2020.

Pasalnya, tempat itu buka kembali padahal telah ditutup dan disegel oleh Pemkot Pekanbaru Senin 14 September 2020 malam.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Kantor FPI Pekanbaru Mendadak Sunyi

Penutupan dilakukan tepat tiga bulan lalu usai ditemukannya peredaran narkoba serta 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.

Ketika itu, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggelar hal serupa seperti dinihari tadi.

Load More