SuaraRiau.id - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan malam tahun baru di wilayahnya.
Aparat Polresta Pekanbaru juga akan mengawal langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," ujar Nandang dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/12/2020).
Langkah tersebut diterapkan Kapolresta secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.
Dikatakan Nandang, aparat akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.
"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," tegasnya.
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Bagi yang melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," terang Kapolda.
Bakal Dibubarkan
Pemko Pekanbaru akan mengerahkan personel Satpol PP untuk membubarkan warga yang nekat menggelar acara malam tahun baru di penghujung tahun 2020 nanti.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," terang Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi.
Burhan juga meminta kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan membatasi waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Pasangan, Jadikan Momen Berdua Makin Romantis
-
Ketika MBG di Riau Diawasi CCTV, Dikawal Ketat Polisi hingga ke Sekolah
-
12 Prompt Gemini AI Bikin Foto Cowok Makin Keren, Dramatis dan Ekspresif
-
3 Link DANA Kaget Pagi Berkah, Kesempatan Raih Saldo Senilai Rp167 Ribu
-
Heboh Penggerebekan Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Berduaan di Toilet