Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan malam tahun baru di wilayahnya.

Aparat Polresta Pekanbaru juga akan mengawal langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," ujar Nandang dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/12/2020).

Langkah tersebut diterapkan Kapolresta secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.

Dikatakan Nandang, aparat akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.

"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," tegasnya.

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Bagi yang melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.

"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," terang Kapolda.

Bakal Dibubarkan
Pemko Pekanbaru akan mengerahkan personel Satpol PP untuk membubarkan warga yang nekat menggelar acara malam tahun baru di penghujung tahun 2020 nanti.

Load More