SuaraRiau.id - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan malam tahun baru di wilayahnya.
Aparat Polresta Pekanbaru juga akan mengawal langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," ujar Nandang dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/12/2020).
Langkah tersebut diterapkan Kapolresta secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.
Dikatakan Nandang, aparat akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.
"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," tegasnya.
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Bagi yang melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," terang Kapolda.
Bakal Dibubarkan
Pemko Pekanbaru akan mengerahkan personel Satpol PP untuk membubarkan warga yang nekat menggelar acara malam tahun baru di penghujung tahun 2020 nanti.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," terang Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi.
Burhan juga meminta kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan membatasi waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Tag
Berita Terkait
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulans untuk Akses Kedaruratan Gratis di Pekanbaru
-
Eks Intelijen Sebut AdaRapat Gelap Kepada Prabowo, Mulai Pekanbaru, Bali Hingga Ambon
-
Temukan Celah Sistem NASA, Remaja Pekanbaru Ini Diganjar Penghargaan
-
Kronologi 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Ruko di Pekanbaru
-
Disita Berton-ton, Begini Aksi Licik Pengoplos Beras SPHP di Pekanbaru
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik