SuaraRiau.id - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan malam tahun baru di wilayahnya.
Aparat Polresta Pekanbaru juga akan mengawal langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," ujar Nandang dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (29/12/2020).
Langkah tersebut diterapkan Kapolresta secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.
Dikatakan Nandang, aparat akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.
"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," tegasnya.
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Bagi yang melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," terang Kapolda.
Bakal Dibubarkan
Pemko Pekanbaru akan mengerahkan personel Satpol PP untuk membubarkan warga yang nekat menggelar acara malam tahun baru di penghujung tahun 2020 nanti.
"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," terang Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi.
Burhan juga meminta kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan membatasi waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Tag
Berita Terkait
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan
-
Warga Pekanbaru Masih Antre Panjang di SPBU, Klaim Pertamina Beda dengan Realita
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga
-
Kasus Lansia Tewas Dihajar di Pekanbaru: Pencurian Jadi Pembunuhan Berencana