SuaraRiau.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi menindak terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis (24/12/2020).
Dari operasi tersebut sebanyak 30 orang pelanggar diamankan, di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kelurahan Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar (Simpang Tiga Pilar), Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.
Koordinator Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, Yuhelmi menyebut dalam pelanggaran tersebut diberikan dua sanksi di antaranya denda dan sosial.
"Ke-30 warga di antaranya pria 20 orang, wanita 10 orang yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan," ujar Yuhelmi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Yuhelmi menjelaskan, penertiban dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Satpol PP Kecamatan Rupat, Dishub dan BPBD melaksanakan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020.
"Penindakan ke masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat di luar rumah masih ada yang mengabaikan dan pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan di tempat keramaian atau penyebrangan roro," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis
-
Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Beda dengan Pulsa Ponsel
-
Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
-
5 Mobil Sedan Bekas 20 Jutaan: Gaya buat Anak Muda, Elegan untuk Orang Tua