SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengungkapkan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur akhir tahun.
"PNS dan Non PNS beserta keluarga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama libur akhir tahun," kata Chairul dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, kata dia, kepada kepala daerah melakukan pengaturan secara ketat dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Pemberian cuti ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan PNS dan Non PNS, serta persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Permen Nomor 17 Tahun 2020 dan Permen 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar hal ini, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.
Sedangkan, apabila pegawai akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah karena ada penugasan, maka harus memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah yang dituju.
"Perhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, juga perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan ole Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan memperingatkan pegawai di lingkungan Pemprov Riau untuk menambah hari libur di luar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ikhwan mengatakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Berita Terkait
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Trump Putuskan 25 Ribu PNS yang Kena PHK Kembali Bekerja, Ini Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa