SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengungkapkan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur akhir tahun.
"PNS dan Non PNS beserta keluarga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama libur akhir tahun," kata Chairul dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, kata dia, kepada kepala daerah melakukan pengaturan secara ketat dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Pemberian cuti ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan PNS dan Non PNS, serta persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Permen Nomor 17 Tahun 2020 dan Permen 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar hal ini, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.
Sedangkan, apabila pegawai akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah karena ada penugasan, maka harus memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah yang dituju.
"Perhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, juga perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan ole Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan memperingatkan pegawai di lingkungan Pemprov Riau untuk menambah hari libur di luar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ikhwan mengatakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam SKB tiga menteri tersebut, cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (24/12/2020). Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.
"Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desember, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur," ujar Ikhwan.
Bagi ASN yang kedapatan menambah libur dan tidak masuk kerja pada 28 Desember. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol