Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Desember 2020 | 08:59 WIB
Ilustrasi. [ANTARA/Shutterstock/am]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengusut dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB).

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang mengatakan pihaknya juga mendalami dua dugaan kasus lainnya di BUMD tersebut, yakni soal piutang usaha dan non-piutang usaha.

"Jadi, ada tiga dugaan kasus yang kita tangani sekaligus di BUMD PT TMB," kata Bambang dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Ia mengungkapkan saat ini proses penanganan masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Menurut Bambang, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk di dalamnya direksi BUMD PT TMB.

"Kalau sudah terpenuhi unsur dan alat bukti, baru ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Bambang.

Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan BUMD PT TMB mencuat ketika pelapor Hariyun Sagita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Direktur BUMD Fahmi ke Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4/2020).

Namun, pada tanggal 29 September 2020, pelapor mencabut laporannya dengan alasan mau berdamai dan diberi jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Operasional BUMD PT TMB dengan pembayaran gaji di muka. (Antara)

Load More