SuaraRiau.id - Kasus video syur melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep, Abdul Rasyid ditanggapi Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari.
Namun, respons yang diberikan Anshari terkait kasus video porno dua kader PDI Perjuangan tersebut masih terbilang cukup santai.
Sebab, setelah salah satu kader PDI Perjuangan, yakni SAR ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarluaskan video tidak senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tersebut, Andi Anshari mengaku masih akan menunggu perkembangan kasus itu hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau saya sih masih menunggu proses polisinya saja dulu lah. Kalau sudah masuk dalam ranah hukum seperti itu kan kita tinggal menunggu perkembangannya. Apakah memang bukti-buktinya kuat, sehingga bisa masuk di pengadilan nanti," kata Anshari kepada SuaraSulsel.Id, Sabtu (19/12/2020).
Anshari tidak menampik bahwa pelaku SAR yang ditahan polisi penyebar video porno Abdul Rasyid tersebut, memang merupakan kader partai PDI Perjuangan.
Namun, kata dia, PDI Perjuangan Sulsel baru akan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi apabila kadernya itu terbukti bersalah pada sidang pengadilan.
"Iya (SAR) anggota dprd dari PDI Perjuangan juga. Dia (SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE memviralkan rekam video," kata dia.
"Kalau putusannya sudah ada baru partai. Proses sanksi, saya kira begitu dek nah," tambah Anshari.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengungkapkan dalam kasus video porno itu, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video porno petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tersebut.
Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.
"Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse," jelas Endon.
Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.
Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya, hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.
"Baru satu orang ditahan. Satu orang masih reaktif corona M. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka," kata dia.
"Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan," sambung Endon.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Usai Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dipastikan Tidak Ditahan
-
Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Langsung Ditahan atau Tidak?
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Mudah, Cukup Fotocopy KTP dan Surat Pernyataan