SuaraRiau.id - Sebanyak 47 narapidana (napi) narkoba di Riau dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Jumat (18/12/2020).
Puluhan napi tersebut dipindahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun, mengatakan pemindahan itu dikarenakan untuk mencegah potensi mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
''Pemindahan pagi tadi ini kami lakukan mempertimbangkan faktor pidana high risk yang berpotensi mengendalikan narkoba dari dalam lapas,'' sebutnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (18/12/2020).
Proses pemindahan napi, lanjut Ibnu, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait yang salah satunya bersama Mabes TNI AU. Para napi diberangkatkan dari pangkalan udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru menuju Yogyakarta, selanjutnya dikirim ke Nusakambangan yang berada di Provinsi Jawa Tengah.
Ia juga mengatakan, selain 47 napi ini, pihaknya juga memindahkan 6 napi perempuan ke Lapas Perempuan yang berada di Malang, Provinsi Jawa Timur.
Pemindahan napi ini dikawal ketat oleh petugas Lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DIY dan POM TNI AU, Dengan menerapkan protokol kesehatan. Barang bawaan dilakukan pengecekan melalui XRay, dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tangan dan kaki dalam keadaan terborgol.
''Prosesnya napi juga dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan. Kemudian, tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa ijin dari Lanud,'' jelas Ibnu.
Puluhan napi tersebut merupakan tahanan dari beberapa Lapas dan Rutan di Pekanbaru seperti dari Lapas Pekanbaru, Lapas Bangkinang, Lapas Bengkalis, Lapas Pasir Pangaraian dan Rutan Dumai.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab