SuaraRiau.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.
"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dikutip sari Antara, Jumat (18/12/2020).
Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.
Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes RI.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Kemenkes bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk Covid-19
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.
Beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi tersebut mulai dari jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.
Faisal mengatakan BPKP dan Kemenkes telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.
"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," terangnya.
Faisal menambahkan, bahwa kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Selain itu, juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.(Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Tatapan Kosong Raihan, Jawab Alasan Bacok Wanita yang Dicintai di UIN Suska Riau
-
Wakil Iran di PBB: Amerika Serikat-Israel Langgar Kedaulatan dan Integritas
-
Raihan Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditahan di Sel Terpisah
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Raihan Rencanakan Aniaya Mahasiswi UIN Suska Riau Sejak November 2025