SuaraRiau.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.
"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dikutip sari Antara, Jumat (18/12/2020).
Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.
Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes RI.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Kemenkes bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk Covid-19
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.
Beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi tersebut mulai dari jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.
Faisal mengatakan BPKP dan Kemenkes telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.
"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," terangnya.
Faisal menambahkan, bahwa kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Selain itu, juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.(Antara)
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa
-
Heboh Kurikulum Kesehatan di Sekolah: Antara Beban Siswa dan Kompetensi Guru
-
Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?
-
Geledah Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, KPK Lacak Aliran Uang dan Otak Intelektual
-
Kemenkes Turun Tangan! SMS BSU untuk Ernest Prakasa Ternyata Jebakan Penipu
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
Terkini
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?
-
Bisnis Haram 2 Alumni UIN Suska, Simpan Puluhan Kg Ganja di Gedung Kegiatan Mahasiswa