SuaraRiau.id - Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (15/12/2020.
Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.
"No comment dulu ya. Makasih," ucap Abdimas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega menyatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kali.
Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.
"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.
Camat Tenayanraya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.
Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.
Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.
Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pemprov Riau Incar Tambang Galian C untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI
-
Bernilai Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak
-
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN
-
Harga Sawit Riau Periode Ini Nyungsep di Bawah Rp4.000 per Kg