SuaraRiau.id - Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (15/12/2020.
Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.
"No comment dulu ya. Makasih," ucap Abdimas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega menyatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kali.
Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.
"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.
Camat Tenayanraya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.
Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.
Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.
Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya