SuaraRiau.id - Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (15/12/2020.
Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.
"No comment dulu ya. Makasih," ucap Abdimas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega menyatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kali.
Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.
"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.
Camat Tenayanraya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.
Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.
Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.
Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
3 Mobil Bekas Hyundai Kapasitas hingga 12 Orang, Berkelas dengan Suspensi Nyaman
-
4 Mobil Bekas 7-Seater Bukan Avanza: Bagasi Luas, Andalan Keluarga
-
Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kuansing usai Pekanbaru dan Rokan Hilir
-
Daftar Nama Pejabat Utama dan Kapolres yang Baru di Polda Riau
-
3 Moisturizer Wardah untuk Cerahkan Kulit, Atasi Kulit Kusam dan Jerawat