SuaraRiau.id - Mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitrah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (15/12/2020.
Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.
Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.
"No comment dulu ya. Makasih," ucap Abdimas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Yunius Zega menyatakan pemeriksaan ini adalah yang kedua kali.
Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.
"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya tahun 2019 senilai Rp 1 miliar lebih.
Camat Tenayanraya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.
Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staf kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan dibuatlah bon makanan fiktif.
Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.
Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran