Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 15 Desember 2020 | 20:20 WIB
Emak-emak sebut polisi dajjal endingnya minta maaf (Twitter)

SuaraRiau.id - Beredar di media sosial, video yang menunjukkan seorang ibu menyebut polisi sebagai dajjal gara-gara menangkap imam besar FPI Rizieq Shihab. 

Ibu-ibu mengunggah video melalui akun TikTok miliknya @yudinratu yang kemudian langsung tersebar luas dan mencuri perhatian warganet

Dalam unggahannya itu, ia tak terima Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji sel akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ia menyebut para polisi yang menangkap Rizieq merupakan dajjal.

Dalam video singkat itu, ia juga menyebut para polisi dajjal hanya perlu menunggu waktu mendapatkan azab dari Sang pencipta.

Baca Juga: Viral Video Dua Emak-emak Nyaris Baku Hantam Hanya karena Pot Bunga

Berikut isi video emak-emak itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/12/2020):

"Habib Rizieq bukan teroris. Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi-polisi dajjal mengejarnya sampai membunuh enam laskar FPI yang enggak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran

Hai polisi-polisi dajjal, kamu boleh memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini.

Tapi Allah tidak tidur, Allah Maha Menyaksikan, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu polisi dajjal

Kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara. Kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran, hai polisi dajjal."

Baca Juga: Video Dinosaurus Diturunkan dari Truk Bikin Geger, Ini Fakta di Baliknya

Emak-emak sebut polisi dajjal endingnya minta maaf (Twitter)

Usai viral di media sosial, beredar video si emak-emak memohon maaf atas pernyataannya dalam video.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, emak-emak itu  berulang kali meminta maaf.

"Di sini saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada kepolisian dan rakyat Indonesia atas perbuatan saya yang sangat merugikan ini," ungkap si emak-emak.

Emak-emak itu juga mengingatkan kepada publik untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan ujaran kebencian kepada siapapun.

"Semoga teman-teman tidak ada yang membuat video ujaran kebencian kepada siapapun saya mohon jangan sampai melakukan lagi," tuturnya.

Video berisi ujaran kebencian tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Senin (14/12/2020), polisi menangkap emak-emak bernama Ratu Wiraksini itu di Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat konten ujaran kebencian.

Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Load More