Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 Desember 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang. [Dok.]

SuaraRiau.id - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkalis bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Riau, Abdul Rachman mengatakan hal tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maka ada tiga TPS yang akan melakukan PSU.

“Tiga TPS itu ada di Kabuapaten Bengkalis, satu di Kecamatan Pinggir dan dua di Kecamatan Bathin Solapan,” kata Abdul Rachman kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/12/2020).

Abdul Rachman, menjelaskan, pelanggaran yanng terjadi, pertama, ada dua orang pemilih menggunakan undangan pemilih milik orang lain untuk menggunakan hak suara.

“Yang kedua, di TPS 04 dan 05 Kecamatan Bathin Solapan ada 14 surat suara yang tertukar, maksudnya ada 14 orang di TPS 04 memilih di TPS 05, sehingga surat suara bercampur, karena bisa merubah hasil rekapitulasi,” ujarnya.

Kejadian tersebut, kata Rahman, termasuk pelanggaran pemilu karena tidak berhak memilih menggunakan identitas pemilih lain dan memilih bukan di TPS yang ditetapkan.

Load More