Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 Desember 2020 | 15:04 WIB
Para pengunjung tempat hiburan malam Sky Club Pub dan KTV Star City Square Pekanbaru antre untuk jalani tes urine, Minggu (6/12/2020). [Dok Riauonline/Istimewa]

SuaraRiau.id - Penggerebekan Sky Club Pub dan KTV yang berada di Start City Square Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru beberapa waktu lalu ditemukan 25 pengunjung positif narkoba.

Terkait itu, DPRD Kota Pekanbaru akan panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) beserta pemilik hiburan malam tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DMPTSP yang mengeluarkan izin kepada Sky Club Pub, padahal baru ditutup karena kasus narkoba juga beberapa waktu lalu.

“Sangat disesalkan. Objeknya masih itu, tempatnya masih itu, cuma berganti merek, tapi diberi izin. Kita akan panggil,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Doni berujar, seumpama diganti dengan kolam berenang atau tempat lainnya, bisalah dipertimbangkan untuk memberi izin. Kalau seperti ini, pihak Sky Club Pub dan tempat-tempat hiburan lainnya akan beranggapan enteng saja untuk mendapatkan izin kembali walaupun sebelumnya telah ditutup.

“Mereka jadi beranggapan, dengan hanya tukar merek, izin mereka bakal keluar lagi,” ungkapnya.

Politisi PAN ini juga mengatakan, pihak Pemko khususnya DMPTSP harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah memberikan izin. Doni sempat kebingungan dengan sistem perizinan dari DMPTSP ini dan mengakui kasus-kasus perizinan seperti ini banyak terjadi.

“Yang kami anggap hanya bermain-main belakang. Kok bisa Pemko meloloskan izin,” katanya.

Selain itu, Doni juga mengaku, pihaknya di Komisi I DPRD Pekanbaru awalnya sama sekali tidak mengetahui terkait pemberian izin lagi oleh DMPTSP kepada tempat hiburan itu.

Load More