Scroll untuk membaca artikel
Ririn Indriani | Dini Afrianti Efendi
Selasa, 08 Desember 2020 | 12:17 WIB
Penjaga stan pameran Ciftis di Beijing, Jumat (4/9), menunjukkan dua kandidat vaksin COVID-19 buatan Sinopharm dan Sinovac. (ANTARA/HO-GT)

Berbicara soal efektivitas atau khasiat vaksin, Penny menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti masa pandemi saat ini untuk mendapat EUA cukup 50 persen. Sedangkan standar efikasi vaksin pada keadaan normal adalah 70 persen.

Ambang batas itu, kata Penny, bukan keputusan BPOM melainkan merujuk pada standar internasional dan kesepakatan bersama WHO yang memudahkan syarat efikasi vaksin untuk dapat masuk ke tahap perizinan edar atau komersialisasi.

"Setelah EUA dikeluarkan, tidak lantas selesai begitu saja. Nantinya, BPOM akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan saat vaksin didistribusikan, disuntikkan ke masyarakat, hingga melihat keefektifan vaksin untuk mencegah Covid-19," terang Penny merinci.

Apabila setelah vaksin Covid-19 tersebut disuntikkan ke masyarakat ternyata menemukan ada yang mengalami efek samping atau Kejadian Pasca-Imunisasi (KIPI), maka bukan tidak mungkin BPOM, kata Penny, akan mengevaluasi kebijakan terkait izin darurat penggunaan vaksin.

Baca Juga: Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Segera Diterbitkan BPOM

"Juga akan terus melakukan pengawasan, apabila mendapatkan laporan ada hasil-hasil side effect (efek samping) apabila ada, dan akan dilakukan pengambilan keputusan kembali apabila ada risiko yang besar. Jadi aspek mutu keamanan akan terus dikawal oleh BPOM," tutup Penny.

Load More