Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:17 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Keterlibatan ratusan warga binaan atau narapidana (napi) di Provinsi Riau dalam peredaran narkoba disoroti Komisi III DPR RI.

Hal ini diketahui usai Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan dengan Kapolda, Kajati dan Kakanwil Kemenkumham Riau di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (4/12/2020) sore.

Ketua Komisi III DPR RI yang juga merupakan ketua rombongan, Herman Herry mengatakan ada sekitar 500 napi terlibat dalam pengendalian narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau.

"Untuk Kemenkumham, rata-rata ada 500 tahanan yang terlibat peredaran narkoba, namun untuk lebih jelasnya tanyakan kepada Kakanwil," ucap Herman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (4/12/2020).

Namun, saat awak media menanyakan keterlibatan napi dalam mengedarkan narkoba dalam Lapas, Ketua Komisi III DPR RI langsung bergegas pergi meninggalkan Kantor Kejati.

"Cukup dulu yah, cukup, kita ngga sempat," tutup politisi partai PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, kasus peredaran narkoba di Riau, baik itu yang terungkap oleh jajaran Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dikendalikan di balik jeruji besi. Kasus yang terakhir melibatkan warga binaan di Lapas Pekanbaru, Armen.

Armen sudah menjadi tahanan BNN Riau setelah dijemput penyidik ke Lapas Pekanbaru. Dia diduga menjadi dalang peredaran 6 ribu butir pil ekstasi tujuan Sulawesi Selatan dari Pekanbaru.

Ribuan ekstasi terbungkus empat plastik besar itu dikirim David Fernando melalui jasa ekspedisi.

Ribuan ekstasi itu diselipkan ke bawah mesin kasir elektronik melalui kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Load More