SuaraRiau.id - Polisi menetapkan Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian telah mengonfirmasi hal tersebut. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020).
Tetapi menurut petinggi Partai Demokrat Andi Arief, penetapan tersangka terhadap Mulyadi tidak membatalkan pencalonan.
"Jelang pencoblosan paslon Demokrat di pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye diluar hari. Padahal TVOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," kata Andi Arief melalui Twitter yang dikutip Suara.com.
Sebelum itu, juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan petugas menyelidiki kasus Mulyadi menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengawas Pemilu.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari jaksa, sentra gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Dalam perkara ini, Mulyadi dan pasangannya, Ali Mukhin, diduga melakukan tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," kata Awi.
Pilkada Sumatera Barat diikuti empat pasangan kandidat. Mahyeldi-Audy diusung PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar diusung Golkar, PKB, dan Nasdem. Sedangkan Mulyadi-Ali Mukhni diusung Demokrat-PAN.
Penetapan status tersangka terhadap Mulyadi dilakukan hanya beberapa hari menjelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas untuk Wanita, Serba Hemat dan Cocok Dipakai Harian
-
3 Mobil Suzuki Bekas 2025: Fitur Canggih, Kabin Luas dan Nyaman Bawa Keluarga
-
4 Mobil Bekas Panoramic Sunroof 2025: Harga Terjangkau, Elegan buat Keluarga
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
5 Mobil Bekas Fitur Sunroof 100 Jutaan, Kabin Luas dan Nyaman buat Keluarga