Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:35 WIB
(Shutterstock)

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian telah mengonfirmasi hal tersebut. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020).

Tetapi menurut petinggi Partai Demokrat Andi Arief, penetapan tersangka terhadap Mulyadi tidak membatalkan pencalonan.

"Jelang pencoblosan paslon Demokrat di pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye diluar hari. Padahal TVOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," kata Andi Arief melalui Twitter yang dikutip Suara.com.

Sebelum itu, juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan petugas menyelidiki kasus Mulyadi menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengawas Pemilu.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari jaksa, sentra gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Dalam perkara ini, Mulyadi dan pasangannya, Ali Mukhin, diduga melakukan tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," kata Awi.

Pilkada Sumatera Barat diikuti empat pasangan kandidat. Mahyeldi-Audy diusung PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar diusung Golkar, PKB, dan Nasdem. Sedangkan Mulyadi-Ali Mukhni diusung Demokrat-PAN.

Penetapan status tersangka terhadap Mulyadi dilakukan hanya beberapa hari menjelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Load More