SuaraRiau.id - Polisi menetapkan Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian telah mengonfirmasi hal tersebut. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020).
Tetapi menurut petinggi Partai Demokrat Andi Arief, penetapan tersangka terhadap Mulyadi tidak membatalkan pencalonan.
"Jelang pencoblosan paslon Demokrat di pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye diluar hari. Padahal TVOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," kata Andi Arief melalui Twitter yang dikutip Suara.com.
Sebelum itu, juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan petugas menyelidiki kasus Mulyadi menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengawas Pemilu.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari jaksa, sentra gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Dalam perkara ini, Mulyadi dan pasangannya, Ali Mukhin, diduga melakukan tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," kata Awi.
Pilkada Sumatera Barat diikuti empat pasangan kandidat. Mahyeldi-Audy diusung PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar diusung Golkar, PKB, dan Nasdem. Sedangkan Mulyadi-Ali Mukhni diusung Demokrat-PAN.
Penetapan status tersangka terhadap Mulyadi dilakukan hanya beberapa hari menjelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam