Eko Faizin
Senin, 30 November 2020 | 06:54 WIB
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)

Pengalihan fungsi ini juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres ini berlaku sejak ditetapkan Presiden Jokowi, yaitu 26 November 2020. (Antara)

Load More