SuaraRiau.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi kepada sekolah di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu diberikan karena mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu. Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif dalam sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun ia cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.
Saat kampanye dialogis berlangsung, ia memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.
Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.
Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Baca Juga: Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Kuantan
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian." tutur Khaidir, Sabtu (28/11/2020).
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.
Ia berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Warga Pekanbaru Masih Antre Panjang di SPBU, Klaim Pertamina Beda dengan Realita
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga
-
Kasus Lansia Tewas Dihajar di Pekanbaru: Pencurian Jadi Pembunuhan Berencana
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, Sempat Tersandung Isu Pelakor