SuaraRiau.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi kepada sekolah di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu diberikan karena mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu. Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif dalam sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun ia cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.
Saat kampanye dialogis berlangsung, ia memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Kuantan
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.
Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.
Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Baca Juga: Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian." tutur Khaidir, Sabtu (28/11/2020).
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.
Ia berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Sekongkol 2 Pekerja Kebun Habisi Nyawa Majikan, Mayat Dibuang ke Sungai Indragiri
-
Puluhan Petani Kumpul di Indragiri Hulu, Bikin Pupuk Organik dari Limbah Sawit
-
5 Sosok Terjaring Seleksi Calon Sekda Riau, Siapa Lolos Uji Kompetensi?
-
7 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan: Kamera Resolusi Tinggi, Baterai Tahan Berhari-hari
-
15 Ucapan Terbaik untuk Orang Berangkat Haji agar Diberi Kemudahan dan Keberkahan