SuaraRiau.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu kocok ulang anggota kabinet kembali mencuat.
Setelah ditangkap, Edhy Prabowo mengundurkan diri sebagai Menteri KKP, dan kekinian Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri KKP ad interim.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengakui, belum mengetahui rencana reshuffle atau perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo.
"Belum ada (info reshuffle) itu hak prerogoatif presiden," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Terkait pengganti Edhy sebagai Menteri KKP, Donny juga mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi.
"Itu hak prerogatif Presiden apakah nanti posisi penting di KKP akan digantikan orang lain. Sementara kan Pak Luhut sebagai menteri ad interim," katanya.
Karena itu, Donny menegaskan menjadi kewenangan Jokowi mengganti atau memilih salah satu putra atau putri terbaik menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP.
"Saya kira itu hak prerogatif presiden, kemudian nanti mungkin mengganti atau memilih salah satu putra putra terbaik di republik ini untuk menempati posisi itu," katanya.
Edhy Prabowo menyatakan melepaskan jabatan struktural di Partai Gerindra dan siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pernyataan ini muncul setelah dirinya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).
"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020).
Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
Sementara itu, Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!