Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 27 November 2020 | 08:06 WIB
Logo Twitter (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Bagi yang ingin mengurus centang biru atau lencana biru Twitter, mohon agak bersabar. Twitter akan membuka kembali permohonan atau pengajuan untuk proses verifikasi centang biru pada awal tahun depan.

Untuk diketahui, lencana biru yang muncul di sebelah nama akun penggunanya menunjukkan bahwa akun tersebut milik tokoh masyarakat yang telah diverifikasi sebagai akun asli dan bukan tiruan.

Program pengurusan centang biru sebelumnya ditangguhkan pada 2017. Namun dalam sebuah unggahan blog, Twitter sedang mencari umpan balik publik tentang cara kebijakan barunya ini akan bekerja.

Meskipun menangguhkan program pada 2017, Twitter masih terus memverifikasi akun, termasuk pakar medis dan pejabat terpilih.

"Sejak menangguhkan program, kami belum mengetahui dengan jelas siapa yang dapat diverifikasi dan kapan, mengapa akun mungkin batal diverifikasi, atau apa artinya diverifikasi," kata Twitter dalam unggahannya, seperti dikutip New York Post pada Kamis (26/11/2020).

Twitter mengatakan pihaknya juga dapat memverifikasi akun yang memenuhi standar lain seperti menjadi salah satu akun yang paling banyak diikuti di negara pengguna dan memiliki ketenaran di luar Twitter, yang dapat dinilai melalui tren pencarian Google, referensi, atau liputan Wikipedia di outlet berita.

Perusahaan juga dapat melepas centang biru dari akun yang berulang kali melanggar aturan platform, seperti kebijakannya tentang perilaku kebencian, integritas sipil, atau pemujaan terhadap kekerasan.

Namun, penghapusan centang biru ini disebut tidak akan otomatis dan akan dinilai kasus per kasus.

Twitter pun akan meluncurkan daftar pelanggaran yang dapat menyebabkan permintaan verifikasi dari pemohon ditolak, seperti jika akun tersebut dikaitkan dengan konten kebencian atau dengan grup yang diketahui telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Pada 17 Desember 2020 nanti, kebijakan final layanan jejaring sosial itu akan diperkenalkan.

Load More