SuaraRiau.id - Apakah kamu pernah mengalami NIK KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting? Bagaimana cara mengatasai NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Simak penjelasan berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah rangkaian angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas kependudukan.
NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahran.
Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga. Namun tak jarang terjadi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.
Maka dari itu, simak 4 cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil berikut ini.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
Baca Juga: NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya
2. Melaporkan secara Online
Untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu dapat dilakukan pengecekan secara online melalui Disdukcapil. Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya?
3. Melaporkan melalui Call Center
Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
4. Melaporkan melalui Media Sosial
Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Cengkeram Jalanan, Daftar 4 Sepatu Lari Eiger yang Siap Tembus Trek dengan Nyaman
-
Bocorkan Kondisi Timnas Indonesia U-23, Media Vietnam: Tiga Pemain Pilar Cedera!
-
Rekomendasi Playlist Lagu untuk Event Agustusan, Upacara 17 Agustus dan Lomba
-
2 Pemain Timnas Indonesia Berbandrol Rp4,54 M Plus Jens Raven Bikin Gemetar Vietnam U-23
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Meluncur Turun Jadi Rp 1.914.000 per Gram
Terkini
-
Terungkap Dugaan Penyebab Gedung Disnaker Riau Terbakar, Kerugian Masih Didata
-
Pria di Indragiri Hulu Tewas Dikeroyok, Pelaku Ada yang Masih Pelajar
-
Kantor Disnaker Riau Terbakar, Bangunan Hancur Tak Bisa Digunakan
-
Gedung Disnaker Riau Ludes Terbakar Sisakan Rangka Bangunan
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game