SuaraRiau.id - Apakah kamu pernah mengalami NIK KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting? Bagaimana cara mengatasai NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Simak penjelasan berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah rangkaian angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas kependudukan.
NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahran.
Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga. Namun tak jarang terjadi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.
Maka dari itu, simak 4 cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil berikut ini.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
Baca Juga: NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya
2. Melaporkan secara Online
Untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu dapat dilakukan pengecekan secara online melalui Disdukcapil. Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya?
3. Melaporkan melalui Call Center
Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
4. Melaporkan melalui Media Sosial
Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan
-
3 Mobil Bekas Kabin Luas yang Pajaknya Murah: Anti Rewel, Hemat Operasional