SuaraRiau.id - Buntut dari pembubaran paksa deklarasi menolak Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Riau membuat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru diperiksa polisi.
Terbaru, Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin dan seorang anggotanya, Muhammad Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRSke Pekanbaru.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/11/2020).
Untuk diketahui, 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menggelar deklarasi menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Senin (23/11/2020) sore.
Saat deklarasi berlangsung, kata Kapolresta Kombes Nandang, terjadi aksi pembubaran dan perampasan hak-hak warga negara menyampaikan pendapat oleh FPI Pekanbaru dipimpin Husni Thamrin.
"Saat deklarasi, tiba-tiba FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi," ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ditanyakan, apakah akan ada tersangka lainnya selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril, Kombes Pol Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.
Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, keduanya disangkakan dengan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa (24/11/2020) pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.
Husni Thamrin dengan Muhammad Nur Fajril kemudian ditetapkan tersangka Selasa sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Insiden Warga Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba
-
Aksi Warga Rohil di Rumah Terduga Bandar Narkoba Reda, Publik Sindir Kinerja Aparat
-
Jadi Penentu, PSPS Pekanbaru Siap Balas Kekalahan Hadapi Persikad Depok
-
Rugikan Warga Ratusan Juta, 'Alumni' Kamboja Dibekuk Polisi Riau
-
LPS di Pekanbaru Dievaluasi: Sampah Tak Boleh Menumpuk, Angkut Setiap Hari