
SuaraRiau.id - Buntut dari pembubaran paksa deklarasi menolak Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Riau membuat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru diperiksa polisi.
Terbaru, Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin dan seorang anggotanya, Muhammad Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRSke Pekanbaru.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/11/2020).
Untuk diketahui, 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menggelar deklarasi menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Senin (23/11/2020) sore.
Saat deklarasi berlangsung, kata Kapolresta Kombes Nandang, terjadi aksi pembubaran dan perampasan hak-hak warga negara menyampaikan pendapat oleh FPI Pekanbaru dipimpin Husni Thamrin.
"Saat deklarasi, tiba-tiba FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi," ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ditanyakan, apakah akan ada tersangka lainnya selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril, Kombes Pol Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.
Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, keduanya disangkakan dengan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa (24/11/2020) pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.
Husni Thamrin dengan Muhammad Nur Fajril kemudian ditetapkan tersangka Selasa sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
Terkini
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Buka 3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Khusus Buatmu Senilai Ratusan Ribu