SuaraRiau.id - Buntut dari pembubaran paksa deklarasi menolak Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Riau membuat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru diperiksa polisi.
Terbaru, Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin dan seorang anggotanya, Muhammad Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRSke Pekanbaru.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/11/2020).
Untuk diketahui, 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menggelar deklarasi menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Senin (23/11/2020) sore.
Saat deklarasi berlangsung, kata Kapolresta Kombes Nandang, terjadi aksi pembubaran dan perampasan hak-hak warga negara menyampaikan pendapat oleh FPI Pekanbaru dipimpin Husni Thamrin.
"Saat deklarasi, tiba-tiba FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi," ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ditanyakan, apakah akan ada tersangka lainnya selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril, Kombes Pol Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.
Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, keduanya disangkakan dengan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa (24/11/2020) pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.
Husni Thamrin dengan Muhammad Nur Fajril kemudian ditetapkan tersangka Selasa sore.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik