Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 17 November 2020 | 18:42 WIB
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polres Kota Padang membekuk seorang pria berinisial RRF (27). Lelaki pemilik warnet ini diduga telah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda mengatakan tersangka diamankan saat berada di warnet miliknya di Padang, Selasa (17/11/2020).

"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Rico kepada Antara, Selasa (17/11/2020).

RRF ditangkap Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Dari pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku.

Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.

Modus pelaku kepada korban adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya.

"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp 100 ribu kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," kata Rico.

Ia menambahkan, kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Mendapati laporan anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang. Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.

Polisi juga mengimbau para orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing. (Antara)

Load More