SuaraRiau.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan kepada perusahaan leasing untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa di masa pandemi Covid-19 ini.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan hal tersebut meresahkan warga.
"Karena ini sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," ungkap Bayu dalam keterangan resminya yang diterima Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Dalam melakukan penarikan, lanjut Bayu, kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pihak leasing sebenarnya harus mematuhi aturan dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," terangnya.
Untuk itu, kata Bayu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dipidana.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Bayu.
Berita Terkait
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Perempuan Simpanan Panik Telepon Sugar Daddy Usai Mobil Gagal Bayar, Ancamannya Jadi Sorotan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
20 Prompt Gemini AI untuk Pasangan, Ide Foto Prewedding yang Romantis
-
Harga Emas di Pegadaian Terus Meroket, Sentuh Angka Rp2,56 Juta per Gram
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Langsung Cair, Tersedia Saldo Rp275 Ribu
-
Emas Antam Makin Perkasa Tiap Hari, Kini Tembus Rp2,36 Juta per Gram
-
Seleksi 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Ditutup, Ada 180 Orang yang Daftar