SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur bisa bernapas lega setelah menang atas gugatan wanprestasi terkait investasi yang dilayangkan kepadanya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang disampaikan pada Selasa (10/11/2020), Majelis Hakim menolak gugatan si penggugat.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM), Ariel Muchtar, kepada Suara.com mengatakan bahwa hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Ariel mengatakan, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.
"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel yang dihubungi Rabu (11/11/2020).
Dalam sidang putusan, tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur juga tak terbukti. Ariel mengatakan bahwa hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.
"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.
Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.
"Akhirnya Majelis Hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggugat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 90 juta, serta gugatan ganti rugi immateriil Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Alasannya Jual Saham BRI Syariah
Kedua belah pihak sempat menjalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun mediasi menemui jalan buntu, sehingga sidang masuk pokok perkara sebelum akhirnya mendapatkan putusan hakim.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Ustaz Yusuf Mansur Dulu Mondok di Mana? Viral Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Blackout Sumatera: Omzet Pedagang Turun, Warga Keluhkan Alat Elektronik Rusak
-
Polda Riau Klarifikasi soal Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda
-
Blackout PLN: Ikan Hias Wali Kota Pekanbaru Mati hingga Pelaku Usaha Merugi