SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur bisa bernapas lega setelah menang atas gugatan wanprestasi terkait investasi yang dilayangkan kepadanya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang disampaikan pada Selasa (10/11/2020), Majelis Hakim menolak gugatan si penggugat.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM), Ariel Muchtar, kepada Suara.com mengatakan bahwa hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Ariel mengatakan, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.
"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel yang dihubungi Rabu (11/11/2020).
Dalam sidang putusan, tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur juga tak terbukti. Ariel mengatakan bahwa hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.
"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.
Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.
"Akhirnya Majelis Hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggugat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 90 juta, serta gugatan ganti rugi immateriil Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Alasannya Jual Saham BRI Syariah
Kedua belah pihak sempat menjalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun mediasi menemui jalan buntu, sehingga sidang masuk pokok perkara sebelum akhirnya mendapatkan putusan hakim.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Ustaz Yusuf Mansur Dulu Mondok di Mana? Viral Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau