SuaraRiau.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kota Dumai Riau bersalah terkait perkara Nomor 94/PKE-DKPP/IX/2020. KPU Dumai dinyatakan bersalah melalui sidang daring.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai yang dinilai melanggar pasal 17a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan Pertimbangan dan Kesimpulan tersebut maka DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai," ujar Anggota DKPP Teguh Prasetyo seperti yang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Kasus ini sendiri terkait dengan penerbitan surat KPU kepada PPS Bintan, Deki Indrawan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mana jika tidak melakukannya Deki dilarang menjalankan proses pemilihan.
Lima komisioner KPU kota Dumai yakni Darwis selaku ketua dan empat anggotanya, Indra, Siti Khadijah, Parno, Syafrizal lantas diadukan oleh Bawaslu Dumai dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang pemeriksaan sendiri dilangsungkan di Pekanbaru pada 13 Oktober 2020 kemarin.
Dalam keterangannya tadi, DKPP menilai keputusan pengeluaran surat kepada Deki ini tidak cermat dan teliti serta menimbulkan beban bagi Deki Indrawan.
"Seharusnya para teradu mempedomani ketentuan di PKPU no 6 tahun 2020 yang memberi alternatif yakni rapid test selain test PCR" ujar anggota DKPP, Didik Supriyanto.
Selain itu KPU Dumai dinilai melanggar prinsip efektif dan efesien dalam menyelesaikan masalah dengan Deki Indrawan.
"Reaksi Deki Indrawan sepatutnya ditangani secara cepat dengan mengoreksi surat. Tindakan KPU mencari Deki Indrawan melalui PPK Kota Dumai dan Polres Kota Dumai membuktikan kepemimpinan para teradu tidak efektif" ujar Didik.
Berita Terkait
-
Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?
-
Masuk Lewat Dumai, 49,85 Ton Kacang Tanah Selundupan Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi
-
Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat
-
Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur
-
Indra Gunawan Dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak Terkait Dugaan Ijazah Palsu
-
Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara
-
Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!
-
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka