Eko Faizin
Rabu, 11 November 2020 | 17:56 WIB
Ilustrasi suasana sidang DKPP. (Suara.com/Muhamad Yasir)

SuaraRiau.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kota Dumai Riau bersalah terkait perkara Nomor 94/PKE-DKPP/IX/2020. KPU Dumai dinyatakan bersalah melalui sidang daring.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai yang dinilai melanggar pasal 17a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Berdasarkan Pertimbangan dan Kesimpulan tersebut maka DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai," ujar Anggota DKPP Teguh Prasetyo seperti yang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Kasus ini sendiri terkait dengan penerbitan surat KPU kepada PPS Bintan, Deki Indrawan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mana jika tidak melakukannya Deki dilarang menjalankan proses pemilihan.

Lima komisioner KPU kota Dumai yakni Darwis selaku ketua dan empat anggotanya, Indra, Siti Khadijah, Parno, Syafrizal lantas diadukan oleh Bawaslu Dumai dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang pemeriksaan sendiri dilangsungkan di Pekanbaru pada 13 Oktober 2020 kemarin.

Dalam keterangannya tadi, DKPP menilai keputusan pengeluaran surat kepada Deki ini tidak cermat dan teliti serta menimbulkan beban bagi Deki Indrawan.

"Seharusnya para teradu mempedomani ketentuan di PKPU no 6 tahun 2020 yang memberi alternatif yakni rapid test selain test PCR" ujar anggota DKPP, Didik Supriyanto.

Selain itu KPU Dumai dinilai melanggar prinsip efektif dan efesien dalam menyelesaikan masalah dengan Deki Indrawan.

"Reaksi Deki Indrawan sepatutnya ditangani secara cepat dengan mengoreksi surat. Tindakan KPU mencari Deki Indrawan melalui PPK Kota Dumai dan Polres Kota Dumai membuktikan kepemimpinan para teradu tidak efektif" ujar Didik.

Load More