SuaraRiau.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kota Dumai Riau bersalah terkait perkara Nomor 94/PKE-DKPP/IX/2020. KPU Dumai dinyatakan bersalah melalui sidang daring.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai yang dinilai melanggar pasal 17a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan Pertimbangan dan Kesimpulan tersebut maka DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Dumai," ujar Anggota DKPP Teguh Prasetyo seperti yang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Kasus ini sendiri terkait dengan penerbitan surat KPU kepada PPS Bintan, Deki Indrawan untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mana jika tidak melakukannya Deki dilarang menjalankan proses pemilihan.
Lima komisioner KPU kota Dumai yakni Darwis selaku ketua dan empat anggotanya, Indra, Siti Khadijah, Parno, Syafrizal lantas diadukan oleh Bawaslu Dumai dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang pemeriksaan sendiri dilangsungkan di Pekanbaru pada 13 Oktober 2020 kemarin.
Dalam keterangannya tadi, DKPP menilai keputusan pengeluaran surat kepada Deki ini tidak cermat dan teliti serta menimbulkan beban bagi Deki Indrawan.
"Seharusnya para teradu mempedomani ketentuan di PKPU no 6 tahun 2020 yang memberi alternatif yakni rapid test selain test PCR" ujar anggota DKPP, Didik Supriyanto.
Selain itu KPU Dumai dinilai melanggar prinsip efektif dan efesien dalam menyelesaikan masalah dengan Deki Indrawan.
"Reaksi Deki Indrawan sepatutnya ditangani secara cepat dengan mengoreksi surat. Tindakan KPU mencari Deki Indrawan melalui PPK Kota Dumai dan Polres Kota Dumai membuktikan kepemimpinan para teradu tidak efektif" ujar Didik.
Berita Terkait
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Horor Beruang Madu Serang Warga Riau dari Belakang: Korban Pingsan, Tim WRU Pasang Jebakan
-
Sahroni Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Karhutla Riau: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan