Scroll untuk membaca artikel
Angga Roni Priambodo
Selasa, 10 November 2020 | 13:54 WIB
Mitsubishi Pajero Habib Rizieq Shihab [Instagram]

SuaraRiau.id - Sosok pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sedang mendapat sorotan masyarakat. Namun tak banyak yang tahu ternyata ia menggunakan pelat nomor cantik pada mobil pribadinya.

Kedatangan kembali Habib Rizieq ke Indonesia disambut berbagai lapisan masyarakat khususnya umat muslim dan simpatisan FPI.

Sebagai pentolan organisasi muslim sekaligus ‘Founding Fathers FPI’, Habib Rizieq memiliki banyak pendukung yang tersebar di berbagai daerah. 

Namun ternyata, yang menyolok bukan cuma sosok dan perjalanan karier dari seorang Habib Rizieq saja. Ada satu hal lain yang mungkin lolos dari pengamatan warganet.

Baca Juga: Bidik Segmen Baru, MV Agusta Bakal Masuk Kelas 500cc dan Motor Elektrik?

Mitsubishi Pajero Habib Rizieq Shihab [Instagram]

Harga dari plat nomor mobil yang kerap digunakan Habib Rizieq, yaitu Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1 FPI , ternyata mahal betul.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun Hops.id - jaringan Suara.com, prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11. Pada peraturan ini menyebutkan:

  1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan: Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas; seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan: dan kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
  2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
  3. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
  4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Sedangkan untuk tarifnya, biaya pemakaian pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI. Berikut rinciannya:

NRKB pilihan untuk satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB pilihan untuk dua angka

Baca Juga: Membentuk Ekosistem Kendaraan Listrik, Bisa Mulai dari Sepeda Motor

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB pilihan untuk tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB pilihan untuk empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Jika mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 seperti di atas, maka untuk pelat nomor mobil Habib Rizieq saja, yakni ‘B 1 FPI’ harganya sama dengan Rp 15.000.000 atau Rp15 juta.

Load More