SuaraRiau.id - Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dari anggota klub moge yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu 7 November 2020 pagi menjelaskan, tersangka pertama adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun yang berinisial BS.
"BS menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum," ujar Satake yang dilansir dari klikpositif.com (jaringan Suara.com)
Berikutnya adalah tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.
"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut Satake.
Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.
Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.
Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan Moge sebanyak 7 orang.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.
Baca Juga: Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.
Sejumlah anggota moge yang terpisah dari rombongan tak terima ditegur oleh korban, sehingga berujung ke pengeroyokan. Dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam menjadi korban pengeroyokan itu.
Kepolisian Resor Bukittinggi menetapkan lima tersangka pengendara moge harley davidson yang yang diduga mengeroyok dua anggota TNI.
Konvoi moge club HOG terdiri dari 24 kendaraan, 21 diantaranya berjenis harley davidson.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu