Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 08 November 2020 | 10:03 WIB
Barang bukti dari klub Moge yang diamankan di Polres Bukitinggi [Yudi Pratama/klikpositif.com]

SuaraRiau.id - Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dari anggota klub moge yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu 7 November 2020 pagi menjelaskan, tersangka pertama adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun yang berinisial BS.

"BS menendang korban arah kepala Serda Yusuf, serta memukul Serda Lestari. Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum," ujar Satake yang dilansir dari klikpositif.com (jaringan Suara.com)

Berikutnya adalah tersangka berinisial MS berumur 49. Tersangka ini mengancam akan menembak Serda Yusuf, serta membanting Serda Yusuf hingga jatuh tersungkur.

Baca Juga: Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali

"Yang ketiga adalah tersangka RHS berusia 48 tahun. Tersangka ini memukul Serda Lestari sebanyak 3 kali," lanjut Satake.

Kemudian tersangka ke-4 adalah JA berusia 26 tahun. Peran tersangka adalah memukul Serda Lestari arah kepala dan memukul Serda Yusuf.

Yang terakhir adalah tersangka berinisial TR umur 33 tahun, yang ikut mendorong Serda Yusuf.

Satake menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 17 saksi, diantaranya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 orang, saksi dari Polri sebanyak 2 orang, saksi korban 2 orang, serta saksi dari rombongan Moge sebanyak 7 orang.

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita adalah helm para pemilik motor, sepatu, celana, serta rompi.

Baca Juga: Satu Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ternyata Director HOG Siliwangi

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 yang lalu.

Sejumlah anggota moge yang terpisah dari rombongan tak terima ditegur oleh korban, sehingga berujung ke pengeroyokan. Dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam menjadi korban pengeroyokan itu.

Kepolisian Resor Bukittinggi menetapkan lima tersangka pengendara moge harley davidson yang yang diduga mengeroyok dua anggota TNI.

Konvoi moge club HOG terdiri dari 24 kendaraan, 21 diantaranya berjenis harley davidson.

Sumber : Suara.com

Load More