SuaraRiau.id - Tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan kembali menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial B.
Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena ikut hadir mendukung salah satu Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye.
Kepsek B ini terekam video dan fotonya saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis.
Bahkan pria yang juga ASN terlihat ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dengan bukti adanya video dan foto serta keterangan saksi, akhirnya tim Gakkumdu Pelalawan menetapkan B sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dan dukungan salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Pelalawan.
"Ya seorang kepala sekolah telah kita tetapkan tersangka pelanggaran pidana Pilkada," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dalam penanganan telah ditemukan unsur pidana. Maka oknum Kepsek yang telah di tetapkan tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan telah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka dan termasuk para saksi untuk dimintai keterangan," ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Meranti.
Atas perbuatan B, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.
"Hasil gelar bersama SG (sentral gakkumdu, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepsek sebagai tersangka," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan.
Sedangkan kasus ini, tambahnya, dari hasil temuan Bawaslu Pelalawan adanya rekaman video dan foto tersangka. Ketika hadir dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 lalu.
"Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan," kata Mubrur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar