Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan kembali menetapkan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial B.

Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena ikut hadir mendukung salah satu Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye.

Kepsek B ini terekam video dan fotonya saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis.

Bahkan pria yang juga ASN terlihat ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dengan bukti adanya video dan foto serta keterangan saksi, akhirnya tim Gakkumdu Pelalawan menetapkan B sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dan dukungan salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Pelalawan.

"Ya seorang kepala sekolah telah kita tetapkan tersangka pelanggaran pidana Pilkada," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dalam penanganan telah ditemukan unsur pidana. Maka oknum Kepsek yang telah di tetapkan tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan telah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka dan termasuk para saksi untuk dimintai keterangan," ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Meranti.

Atas perbuatan B, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.

"Hasil gelar bersama SG (sentral gakkumdu, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepsek sebagai tersangka," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan.

Sedangkan kasus ini, tambahnya, dari hasil temuan Bawaslu Pelalawan adanya rekaman video dan foto tersangka. Ketika hadir dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 lalu.

"Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan," kata Mubrur.

Load More