SuaraRiau.id - Mengutang untuk keperluan biaya kampanye bukan isapan jempol belaka. Hal ini terungkap dalam rapat teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di KPU Riau, Kamis (5/11/2020).
Awalnya publik dikejutkan dengan nihilnya penerimaan sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman (Kabupaten Kepulauan Meranti) dan Halim-Konferensi (Kabupaten Kuansing).
Angka 0 tersebut kontras dengan perolehan dana kampanye yang diterima pasangan Abi Bahrun-Herman (Kabupaten Bengkalis) yang mencapai angka Rp 2 miliar.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, mengatakan nihilnya sumbangan dana kampanye tersebut lantaran calon kepala daerah mengandalkan dana hutang.
"Selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye terhitung 25 September-30 Oktober, mereka memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Tapi mereka kampanye sesuai jadwal,dana dalam bentuk utang semua," ungkapnya.
Basri menjelaskan, sokongan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.
"Setiap kegiatan kampanye, misal yang dilakukan kampanye dialogis di rumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening" ucapnya.
Adapun LPSDK merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat calon kepala daerah.
Sebelumnya pada September 2020, cakada diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Data yang dihimpun Suara.com dari rekap LADK di 9 gelaran Pilkada, diketahui pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin-Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 ribu.
Sedangkan duet Halim-Konferensi dalam dokumen LADK melaporkan dana sebesar Rp 175 juta.
Meski terkesan ganjil, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya KPU hanya menerima laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kendati begitu, bila nanti cakada yang dimaksud baru memasukan besaran dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.
"Jadi kalau hari ini paslonya memasukan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan, cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Apakah nanti balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP)," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas