Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2020 | 12:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraRiau.id - Mengutang untuk keperluan biaya kampanye bukan isapan jempol belaka. Hal ini terungkap dalam rapat teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di KPU Riau, Kamis (5/11/2020).

Awalnya publik dikejutkan dengan nihilnya penerimaan sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman (Kabupaten Kepulauan Meranti) dan Halim-Konferensi (Kabupaten Kuansing).

Angka 0 tersebut kontras dengan perolehan dana kampanye yang diterima pasangan Abi Bahrun-Herman (Kabupaten Bengkalis) yang mencapai angka Rp 2 miliar.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, mengatakan nihilnya sumbangan dana kampanye tersebut lantaran calon kepala daerah mengandalkan dana hutang.

"Selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye terhitung 25 September-30 Oktober, mereka memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Tapi mereka kampanye sesuai jadwal,dana dalam bentuk utang semua," ungkapnya.

Basri menjelaskan, sokongan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.

"Setiap kegiatan kampanye, misal yang dilakukan kampanye dialogis di rumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening" ucapnya.

Adapun LPSDK merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat calon kepala daerah.

Sebelumnya pada September 2020, cakada diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Data yang dihimpun Suara.com dari rekap LADK di 9 gelaran Pilkada, diketahui pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin-Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 ribu.

Sedangkan duet Halim-Konferensi dalam dokumen LADK melaporkan dana sebesar Rp 175 juta.

Meski terkesan ganjil, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya KPU hanya menerima laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Kendati begitu, bila nanti cakada yang dimaksud baru memasukan besaran dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.

"Jadi kalau hari ini paslonya memasukan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan, cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Apakah nanti balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP)," terangnya.

Kontributor : Satria Kurnia

Load More