SuaraRiau.id - Mengutang untuk keperluan biaya kampanye bukan isapan jempol belaka. Hal ini terungkap dalam rapat teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di KPU Riau, Kamis (5/11/2020).
Awalnya publik dikejutkan dengan nihilnya penerimaan sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman (Kabupaten Kepulauan Meranti) dan Halim-Konferensi (Kabupaten Kuansing).
Angka 0 tersebut kontras dengan perolehan dana kampanye yang diterima pasangan Abi Bahrun-Herman (Kabupaten Bengkalis) yang mencapai angka Rp 2 miliar.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, mengatakan nihilnya sumbangan dana kampanye tersebut lantaran calon kepala daerah mengandalkan dana hutang.
"Selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye terhitung 25 September-30 Oktober, mereka memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Tapi mereka kampanye sesuai jadwal,dana dalam bentuk utang semua," ungkapnya.
Basri menjelaskan, sokongan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.
"Setiap kegiatan kampanye, misal yang dilakukan kampanye dialogis di rumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening" ucapnya.
Adapun LPSDK merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat calon kepala daerah.
Sebelumnya pada September 2020, cakada diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Data yang dihimpun Suara.com dari rekap LADK di 9 gelaran Pilkada, diketahui pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin-Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 ribu.
Sedangkan duet Halim-Konferensi dalam dokumen LADK melaporkan dana sebesar Rp 175 juta.
Meski terkesan ganjil, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya KPU hanya menerima laporan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kendati begitu, bila nanti cakada yang dimaksud baru memasukan besaran dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.
"Jadi kalau hari ini paslonya memasukan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan, cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Apakah nanti balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP)," terangnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
LIVE STREAMING: Si Doel Jadi Wagub! KPU Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
-
Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Tidak Ada Hal Baru yang Saya Sampaikan
-
Diperiksa soal Kasus Hasto, Eks Komisioner KPU Mengaku Tak Ada Keterangan Baru
-
KPU DKI Jakarta Akan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Besok
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu