Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 04 November 2020 | 10:17 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Jika sudah, tinggal tunggu dan nantinya pihak pengelola Dukcapil akan memeriksa data yang diminta, dalam beberapa waktu.

Cek lewat website
Pengecekan KK online melalui website ini bisa dilakukan melalui sejumlah perangkat seperti gadget dan PC ataupun laptop.

Adapun caranya:
1. Buka situs milik dikcapil https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui aplikasi browsing.
2. Isi sejumlah data yang diminta seperti nomor handphone yang pernah didaftarkan beserta password-nya. Lalu isi captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
3. Apabila belum pernah mendaftar, pilih masuk ke menu ‘daftar’, lalu isi data formulir sesuai dengan data yang dimiliki.
4. Setelah mendaftar, tinggal masuk ke menu awal.
5. Selanjutnya, masukkan NIK e-KTP pada kolom yang sudah tersedia.
6. Jika semuanya benar dan sesuai, maka data Kartu Keluarga (KK) kamu akan muncul secara lengkap.

Cek lewat E-mail
Tak hanya dengan melalui website resmi Dukcapil, kamu juga bisa memeriksa KK melalui e-mail.

Caranya pun terbilang mudah, tinggal hubungi alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Setelah itu, sertakan pula pesan permintaan dengan menyertakan nomor e-KTP.

Cek lewat WhatsApp dan SMS
Cara terakhir yang bisa pertimbangkan untuk cek KK online adalah dengan melalui WhatsApp dan SMS.

Dengan bermodalkan gawai alias smartphone, sudah bisa mengakses cek KK.

Caranya, jika melalui SMS, hanya tinggal ketik ‘Cek#KTP#NIK’, lalu kirim ke Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sementara itu, apabila lewat WhastApp, hanya tinggal mengirimkan sebuah pesan dengan format:

Load More