Ketiga tersangka pelaku penipuan modus hipnotis di Pekanbaru saat gelar pers rilis di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]
Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hipnotis itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kontributor : Wahyudi
Berita Terkait
-
5 Drama China Diadaptasi dari Novel Shi Si Lang, Ada The Eternal Fragrance
-
China Kasih Peringatan Keras Bagi Negara Lain yang Nego ke AS Soal Tarif Resiprokal
-
4 Drama China yang Diadaptasi dari Novel Zhu Yi, Ada The First Frost
-
5 Rekomendasi Drama China tentang Siluman, Ada The Demon Hunter's Romance
-
Menggila di Liga Domestik, Trio China Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia!
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan
-
Link DANA Kaget Gratis Sore Ini, Bisa Mengisi Dompetmu yang Kering
-
Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru
-
Program Sekolah Rakyat di Riau Dibuka Tahun Ini
-
Selamat! Kamu Berkesempatan Dapat DANA Kaget Gratis Senilai Rp200 Ribu