Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 02 November 2020 | 18:29 WIB
Ketiga tersangka pelaku penipuan modus hipnotis di Pekanbaru saat gelar pers rilis di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Wahyudi]

Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hipnotis itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kontributor : Wahyudi

Load More