SuaraRiau.id - Polda Riau dan Bareskrim Polri menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2020).
Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri. Pelaku adalah W (39) yang juga merupakan Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai dan kurir narkoba berinisial J (29).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna gold serta 1.970 butir pil Happy Five.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas dilarang masuk oleh sipir.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, membenarkan adanya hal tersebut dan saat ini sudah terkendali dan clear.
"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Sunarto kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).
Berawal dari Lapas Pekanbaru
Peredaran sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas Pekanbaru. Informasi tersebut diolah dan dilanjutkan proses penyelidikan.
Selasa (20/10/2020), tim gabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan atau di samping Showroom Yamaha dengan teknik tempel yang diletakkan pada lokasi tertentu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor Nopol BM 2019 HM.
Kemudian barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan Nopol BM 1085 NX yang tercatat milik A (istri S).
Kedua pelaku kabur dari TKP namun tim berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu dan 1.000 butir pil Happy Five.
Lalu Rabu (21/10/2020), jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan (samping Showroom Yamaha) Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.
Sedangkan W, tersangka yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di konter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda, pukul 13.30 WIB.
Dari interogasi, polisi kemudian menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S.
S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan internasional yang saat ini masih DPO berada di negeri jiran Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
Terkini
-
Giliran DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Segera Cek 5 Link Kejutannya
-
Prominent Awards 2025 Nobatkan PNM sebagai Lembaga Pembiayaan Perempuan Terbesar Dunia
-
7 Link DANA Kaget Hari Minggu, Segera Klaim untuk Tambahan Uang Belanjamu
-
BRI Dorong Keuangan Inklusif untuk UMKM Lewat Desa BRILian dan Rumah BUMN
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Pingsan Dilarikan ke RS usai Rumah Dijarah, Benarkah?