SuaraRiau.id - Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali, perbuatan itu dilakukan usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, seperti yang dikutip Antara, Rabu (28/10/2020).
Ryan menjelaskan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Ryan.
Pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Viral Surat Pernyataan Tak Gugat Jika Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional Buka Suara
-
8 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Cuan Terlewatkan!
-
Raffi Ahmad Disebut Tolak Jabatan Menpora, Nagita Slavina Sudah Wanti-wanti
-
5 Lip Serum yang Bagus dan Aman untuk Memerahkan Bibir
-
Buruan Klaim 5 Link DANA Kaget Terbaru, Pastikan Saldonya Jadi Milikmu